Pengertian
SAR merupakan singkatan dari Search And Rescue yang mempunyai arti usaha
untuk melakukan percarian, pertolongan dan penyelamatan terhadap
keadaan darurat yang dialami baik manusia maupun harta benda yang
berharga lainnya.
Hakekat SAR
SAR merupakan kegiatan kemanusiaan yang dilakukan secara suka rela dan
tanpa pamrih dan merupakan kewajiban moril bagi setiap individu yang
terlatih untuk melakukan pertolongan terhadap korban musibah secara
cepat, tepat dan efisien dengan memanfaatkan sumber daya/potensi yang
ada, baik sarana dan prasarana maupun manusia yang ada.
Perkembangan Organisasi SAR
Semenjak terbentuknya pada Tgl. 28 februari 1972 dan dalam
perkembangannya, organisasi SAR telah mengalami beberapa kali perubahan
yang di lakukan oleh pemerintah untuk lebih mengoptimalkan organisasi
SAR. Adapun perubahan – perubahan yang pernah dilakukan adalah;
Keppres No. 11 Thn. 1972. di sebutkan bahwa BASARI ( Badan SAR
Indonesia) mempunyai susunan organisasi yang terdiri dari Pimpinan,
Pusat Kordinasi SAR Nasional (PUSARNAS), Pusat Kordinasi Rescue, Sub–Sub
Pusat Kordinasi Rescue serta Unsur – Unsur SAR.
Keppres No. 44 Thn. 1974. Di jelaskan antara lain bahwa PUSARNAS (Pusat SAR Nasional) berada di bawah Departemen Perhubungan.
Keppres No. 28 Thn. 1979 . di jelaskan bahwa BASARI termasuk anggota
BAKORNAS PBA (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana Alam).
Keppres No. 47 Thn 1979. PUSARNAS diganti menjadi BASARNAS (Badan SAR Nasional).
Perubahan PUSARNAS menjadi BASARNAS di sertai pula dengan perubahan
eselon dari eselon II menjadi eselon I atau setingkat Direktorat
Jenderal. Dan untuk kelancaran tugas – tugas di lapangan, Menteri
perhubungan telah mengeluarkan instruksi bahwa Kepala BASARNAS ditunjuk
sebagai kuasa ketua BASARI untuk tugas – tugas di lapangan.
BASARNAS
BASARNAS mempunyai tugas pokok untuk membina dan mengkoordinasikan semua
usaha dan kegiatan pencarian, pemberian pertolongan dan penyelamatan
sesuai dengan peraturan SAR nasional dan Internasional terhadap manusia
ataupun benda berharga lainnya.
Kantor Koordinasi rescue (KKR)
Mempunyai tugas pokok untuk menyelenggarakan suatu koordinasi Rescue
guna mengkoordinir semua unsur dan fasilitas SAR untuk kegiatan di
wilayah tanggung jawabnya.
TINGKAT KEADAAN DARURAT
Dalam SAR dikenal adanya 3 tingkat keadaan darurat:
1. Inserfa
2. Destresfa
3. Alertfa
KOMPONEN SAR
Sebelum di aktifkannya suatu kegiatan operasi SAR, tentunya harus di
dahului dengan adanya berita suatu musibah atau sesuatu yang
menghawatirkan atau di khawatirkan akan terjadi musibah.
Penyelenggaraan operasi SAR akan berlangsung dengan baik bila di dukung
oleh komponen – komponen SAR yang meliputi ; organisasi, fasilitas,
komunikasi, medik dan dokumentasi.
1. organisasi
Organisasi dalam misi SAR akan dibentuk dalam jangka waktu tertentu demi
kelancaran koordinasi dan pengendalian unsur-unsur SAR yang ada hingga
kegiatan menjadi efektif dengan hasil yang optimal. Organisasi ini akan
bubar dengan sendirinya apabila operasi SAR telah dinyatakan selesai.
Untuk itu perlu diketahui tugas dan tanggung jawab serta hubungan dari
setiap unsur SAR.
1.
a. SC (SAR Cordinator)
Adalah pejabat yang mampu memberikan dukungan kepada KKR dalam
menggerakkan unsur-unsur operasi SAR karena jabatan dan kewenangan yang
di milikinya. Kemudian unsur-unsur ini diserahkan kepada SMC untuk di
gunakan dalam operasi SAR.
1.
a. SMC (SAR Mission Coordinator)
Adalah pejabat yang di tunjuk oleh kepala BASARNAS/KKR karena memiliki
kualifikasi yang di tentukan atau telah mengikuti pendidikan sebagai
seorang SMC yang di akui.
SMC akan mengkoordinasikan dan mengendalikan operasi SAR dari awal sampai akhir.
Tugas dan tanggung jawab SMC:
1. Mendapatkan informasi tentang musibah.
2. Mendapatkan informasi tentang cuaca.
3. Menentukan/membagi areal pencarian dan cara serta fasilitas yang akan di gunakan.
4. Mengadakan debriefing terhadap unsur-unsur SAR yang akan dilibatkan.
5. Mengevaluasi setiap perkembangan (berdasarkan data-data yang di terima).
6. Melaporkan kegiatan secara teratur ke BASARNAS/KKR.
7. Mengatur dropping perbekalan.
8. Mengadakan koordinasi dengan KKR tetangga bila areal pencarian tidak terbatas pada satu wilayah SAR saja.
9. Menyarankan penghentian pencarian bila di pandang perlu.
10. Membebaskan unsur SAR atau menghentikan kegiatan bila bantuan mereka tidak di butuhkan.
11. Membuat laporan akhir perihal hasil operasi SAR yang telah dilaksanakan.
Pada umumnya pengendalian SAR di lakukan di KKR namun bila tidak
memungkinkan, SMC dapat berpindah sementara ke daerah yang lebih dekat
dengan lokasi operasi dan mengendalikan dari daerah tersebut.
c. OSC (On Scene Commander)
OSC adalah pejabat yang di tunjuk oleh SMC untuk melaksanakan sebagian
tugas SMC di lapangan. Persyaratan pejabat OSC sama dengan persyaratan
seorang pejabat SMC. OSC melaksanakan tugas sebatas yang di delegasikan
kepadanya. Hal ini biasanya di lakukan bila lokasi pencarian sulit untuk
di kendalikan secara langsung oleh SMC atau SMC merasa perlu adanya OSC
untuk membantu kelancaran tugas-tugasnya.
d. SRU (Search And Rescue Unit)
SRU adalah unsur SAR yang di operesikan dalam kegiatan SAR dan mengikuti
pentahapan penyelenggfaraan operasi. SRU dapat berasal dari berbagai
organisasi/instansi yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan operasi
SAR.
STRUKTUR ORGANISASI MISI SAR
SC >>> SMC >>> SRU atau SC >>> SMC >>> OSC >>> SRU
2. Fasilitas
Yang termasuk dalam fasilitas SAR adalah semua pendukung penyelenggaraan
dalam kegiatan operasi SAR, dapat berupa fasilitas milik pemerintah,
swasta, perusahaan, kelompok/organisasi masyarakat maupun perorangan.
Jenisnya dapat berupa personil terlatih, kendaraan, alat komunikasi dll.
3. Komunikasi
Komukasi akan berperan dalam penyampaian informasi dari satu unit ke
unit lainnya secara cepat dan akan lebih memudahkan dalam pengendalian
operasi terlebih dalam keadaan emergency.
4. Pelayanan Darurat Medik
Dalam pelaksanaan operasi SAR sangat diperlukan adanya pelayanan darurat
medik untuk memberikan pertolongan pertama bila ada korban yang
membutuhkan sebelum di tangani oleh pihak yang lebih berkompeten.
Pelayanan ini juga di butuhkan pada saat melakukan evakuasi dan
mobilisasi korban.
5. Dokumentasi
Dokumentasi berguna untuk memberikan data dan keterangan serta analisa
dari informasi misi SAR yang diterima termasuk mulai dari tahap
kekhawatiran sampoai tahap konklusi misi, khususnya catatan baik secara
tulisan atau visual. Ini merupakan bahan untuk evaluasi dan pedoman
untuk kegiatan selanjutnya
SAR pada hakekatnya adalah kegiatan kemanusiaan yang dijiwai falsafah
Pancasila dan merupakan kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia.
Kegiatan tersebut meliputi segala upaya dan usaha pencarian, pemberian
pertolongan, dan penyelamatan jiwa manusia dan harta benda yang bernilai
dari segala musibah baik dalam penerbangan, pelayaran, bencana maupun
musibah lainnya.
Dari batasan pengertian dan hakekat SAR diatas, jelas bahwa kegiatan
SAR yang utama adalah pelaksanaan operasi. Namun dalam kegiatannya,
pelaksanaan operasi hanya akan bisa berjalan dengan efektif dan efisien
apabila didukung oleh pembinaan SAR yang mantap. Pembinaan SAR yang
dimaksud adalah kegiatan atau tindakan yang berhubungan dengan
perencanaan, penyusunan, pembangunan/pengembangan, koordinasi,
pengerahan, penggunaan, dan pengendalian terhadap unsur/sarana SAR agar
tercapai tingkat kemampuan dan kesiapan operasional yang dipersyaratkan.
ARTI PENTING EKSISTENSI SAR
Pada dasarnya kegiatan SAR ini dilaksanakan oleh Negara-negara diseluruh
dunia, oleh sebab itu pengaturan mengenai SAR telah disepakati juga
dalam konvensi Internasional yang tentunya akan mengikat bagi
Negara-negara yang telah meratifikasinya. Konvensi Internasional
dimaksud adalah :
1. Adanya ketentuan dari ICAO (Internasional Civil Aviation
Organization) yaitu Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dalam
Konvensi Chicago, 1944 pada Pasal VI tentang Internasional Standard and
Recommended Practices Annex 12 “Search and Rescue”, antara lain berisi
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan SAR yang meliputi
organisasi, tugas, dan kerja sama dengan Negara-negara tetangga.
2. Adanya ketentuan dari IMO (International Maritime Organization)
atau Organisasi Pelayaran Inernasional, sesuai dengan Konvensi SOLA
(Safety of Live at Sea) 1974 yang menentukan bahwa Negara memiliki
kewajiban untuk membentuk sistim pengawasan/penjagaan pantai dan
melakukan penyelamatan apabila terjadi kecelakaan di wilayah
perairannya.
3. Dengan adanya ketentuan internasional yang bersifat mengikat
tersebut, Negara wajib memiliki organisasi SAR yang mampu untuk
menangani musibah penerbangan dan pelayaran di wilayah tanggung jawabnya
sesuai dengan petunjuk teknis yang tertuang dalam IAMSAR Manual.
4. Apabila Negara tidak bisa memberikan pelayanan di bidang SAR, maka
Negara yang bersangkutan dikenai status “Black Area” yang berpengaruh
negatif terhadap aspek perekonomian, sosial politik, HANKAM, dan
aspek-aspek lainnya, bahkan bisa dicabut dari keanggotaan ICAO &
IMO.
FILOSOFI SAR
1.Locate.
Artinya memberikan gambaran yang kongkrit posisi/lokasi subyek yang
mengalami musibah itu berada. Lokasi biasanya ditunjukkan dengan garis
lintang dan bujur pada peta.
2.Acces.
Artinya sumber-sumber dari mana saja dan dengan cara apa bantuan
pertolongan ini bisa sampai menuju lokasi tempat terjadinya musibah.
3.Stabilize.
Artinya penanganan/perawatan korban dengan berbagai macam kasus di
lokasi kejadian itu dilakukan oleh unit-unit penolong (Rescue Unit)
sebelum bantuan medis tiba untuk memberikan perawatan lebih lanjut.
4.Transport/Evakuasi.
Artinya proses pemindahan korban dari lokasi ke tempat yang lebih aman
untuk diberikan pertolongan pertama (evakuasi) dan transportasi dari
tempat mendapat pertolongan pertama ke tempat fasilitas medis terdekat.
SIFAT – SIFAT OPERASI SAR.
1.Kemanusiaan.
2.Netral.
3.Cepat, Cermat, Cekatan.
4.Tepat dan Aman.
5.Koordinatif.
6.Borderless.
KEMAMPUAN DASAR SAR
Sesuai dengan arti kata SAR yang berarti Search (Pencarian) dan Rescue
(Pertolongan/Penyelamatan),maka dalam kegiatan operasional SAR
dibutuhkan ilmu pengetahuan dan keterampilan teknis SAR serta beberapa
disiplin ilmu sebagai penunjang/pendukung. Ilmu pengetahuan dan
keterampilan serta disiplin ilmu pendukung yang dimaksud adalah :
1.Pengetahuan Dasar SAR yang meliputi organisasi SAR, organisasi Operasi SAR, filosofi SAR, dan lain-lain.
2.Unsur Pencarian (Search).
a.Teknik Pencarian di Darat.
b.Teknik Pencarian di Laut.
c.Teknik Pencarian dari Udara.
3.Unsur Pertolongan/ Penyelamatan (Rescue) :
a.Evakuasi.
b.Medical First Response.
4.Unsur Pendukung/Penunjang :
a.Navigasi.
b.Mountaineering.
c.Survival.
d.Komunikasi Lapangan.
e.Persiapan Perbekalan, Pakaian dan Makanan.
f.Helly Rescue.
KOMPETENSI DASAR TENAGA SAR.
1.Fisik yang prima dan sikap mental yang tangguh.
2.Memiliki pengetahuan yang cukup.
3.Memiliki keterampilan yang dipersyaratkan.
4.Mampu menjalin koordinasi dengan baik.
PENYELENGGARAAN OPERASI SAR
Dalam penyelenggaraan operasi SAR, akan dihadapkan dengan system SAR
yakni adanya 3 (tiga) Fase keadaan darurat (Emergency Phase), 5 (lima)
Tahap Operasi SAR (SAR Stage) dan 5 (lima) Komponen yang menunjang
operasi SAR (SAR Component}.
1.Phase keadan darurat.
•Tingkat meragukan (Uncertainty phase – INCERFA), bila pesawat atau
kapal terlambat melapor tiba di tempat tujuan melebihi batas waktunya.
•Tingkat mengkhawatirkan (Alert phase – ALERFA), merupakan kelanjutan
dari phase INCERFA atau diketahui pesawat atau kapal dalam keadaan
mengkhawatirkan atau adanya ancaman terhadap keselamatannya.
•Tingkat memerlukan bantuan (Distress phase – DISTRESFA) diketahui
penumpang pesawat atau kapal dalam keadaan bahaya dan memerlukan
pertolongan.
2.Tahap Operasi SAR.
•Tahap menyadari (Awareness Stage), yaitu saat diketahui/disadari terjadinya keadaan darurat.
•Tahap tindak awal (Initial Action Stage), saat dilakukan tindakan awal sebagai respon adanya musibah.
•Tahap perencanaan operasi (Planning stage), saat dilakukan rencana operasi yang efektif untuk melaksanakan operasi SAR.
•Tahap operasi (Operation stage), saat dilakukannya operasi pencarian dan pertolongan.
•Tahap pengakhiran operasi (Mission conclusion stage), saat dinyatakan
operasi SAR selesai dan seluruh unsur dikembalikan ke satuan
masing-masing.
3.Komponen Penunjang SAR (SAR Component).
Pelaksanaan kegiatan SAR sesuai dengan pentahapan tersebut akan berhasil
apabila didukung oleh adanya 5 komponen penunjang yang terdiri atas :
1.Organisasi.
Dalam lingkup operasi SAR dikenal organisasi operasi yang berlaku secara
internasional. Organisasi ini merupakan organisasi tugas operasi yang
terdiri dari :
•SAR Coordinator (SC).
SC adalah pejabat yang mempunyai tanggung jawab untuk menjamin dapat
berlangsungnya suatu operasi SAR yang efisien dengan menggunakan seluruh
potensi SAR yang ada. SC dapat dijabat oleh Kepala Basarnas, Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I, Bupati Kepala Daerah Tingkat II.
•SAR Mission Coordinator (SMC).
SMC adalah seseorang atau pejabat yang ditunjuk oleh SC untuk
melaksanakan koordinasi dan pengendalian operasi SAR. Seorang SMC harus
memiliki kualifikasi / kemampuan komando dan pengendalian serta memahami
proses perencanaan operasi SAR, teknik Search and Rescue. SMC biasanya
menggunakan Sumber Daya Manusia di daerah kejadian.
•On Scene Coordinator (OSC).
OSC yang ditunjuk bisa lebih dari 1 orang, tergantung dari jumlah dan
jenis unsur yang dikerahkan, terutama pada operasi SAR gabungan yang
melibatkan darat, laut dan udara serta apabila lokasi operasi teletak di
wilayah perbatasan 2 (dua) Negara. OSC ditunjuk oleh SMC dan biasanya
diambil dari komandan unsur yang paling senior diantara SRU.
•SAR Unit (SRU).
SRU adalah unit-unit SAR yang bertugas melaksanakan kegiatan operasi SAR
dilapangan. SRU dapat berupa kapal laut dan crewnya, pesawat dengan
crewnya atau tim darat. Pemilihan SRU harus berdasarkan pada
pertimbangan kemampuan unsure dan kualifikasi awaknya. Keberadaan
potensi SAR yang ada di masyarakat yang memiliki kualifikasi untuk
menunjang operasi SAR biasanya ditempatkan pada SRU ini.
2.Fasilitas.
Fasilitas SAR dapat merupakan fasilitas milik pemerintah, swasta maupun
perorangan. Pemilihan fasilitas berdasarkan atas kemampuan operasional
dan latihan serta pengalaman awaknya. Hingga saat ini Basarnas instansi
yang menangani SAR di Indonesia masih banyak menggunakan fasilitas yang
dimiliki TNI AU, TNI AL untuk mendukung kegiatan operasi SAR.
3.Komunikasi.
Komunikasi merupakan tulang punggung dari seluruh sistim SAR. Fungsi
komunikasi meliputi pengindraan / diteksi dini, koordinasi, komando dan
pengandalian administrasi / logistic. Dalam pelaksanaan fungsi
peringatan dini ini Basarnas, instansi yang menangani SAR di Indonesia
menggunakan satelit Cospas / Sarsat, khusus untuk menangani pesawat
terbang yang membawa ELT (Emergency Locater Terminal) dan kapal-kapal
laut yang membawa EPIRB (Emergency Positioning Indicator Radio Beacon).
Lokasi stasiun Cospas / Sarsat disebut LUT (Lokal User Terminal) yang
berada di Jakarta dan Ambon, menggunakan saluran teristrial dan radio
yang berhubungan dengan ATC dan SROP. Untuk fungsi koordinasi terutama
informasi data Basarnas menggunakan SAROIMS (SAR Operation Information
Managemet System) dengan memanfaatkan teknologi V-Sat, yang dipasang di
kantor-kantor SAR dan dihubungkan dengan kantor pusat. Fungsi kodal
sebagian besar menggunakan peralatan komunikasi yang ada di unsur-unsur
TNI. Untuk fungsi Administrasi Logistik digunakan saluran radio dan
telepon dengan memanfaatkan faxsimili.
4.Perawatan Darurat (Emergency Care).
Perawatan darurat terlaksana dengan persyaratan kemampuan sebagai berikut :
•Personil SAR terlatih dalam penanganan darurat (Medical First Responder).
•Tersedia transportasi korban.
•Tersedia fasilitas medis untuk perawatan korban.
5.Dokumentasi.
Dokumentasi meliputi pencatatan informasi dan data dalam format tertentu
sehingga memudahkan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Data-data yang
tersusun dengan baik akan memudahkan pengambilan keputusan.
PELAKSANAAN OPERASI SAR
1.Operasi SAR diaktifkan segera setelah diketahui dengan pasti adanya
musibah atau terjadi keadaan darurat.
2.Operasi SAR dihentikan bila korban musibah telah berhasil diselamatkan
atau bila telah dijakinkan keadaan darurat tidak terjadi lagi (Fase
Alert) atau sudah dapat diatasi, atau bila hasil analisa / evaluasi
berdasarkan Time Frame For Survival (TFFS) survivor/korban bahwa harapan
untuk selamat setelah hari ke 7 (ketujuh) operasi SAR dilaksanakan
sudah tidak ada lagi.
3.Opersai SAR merupakan gabungan kegiatan dari Operasi Search dan
Operasi Rescue yang pada pelaksanaannya dapat berupa :
a.Operasi Pencarian tanpa Operasi Pertolongan.
b.Operasi Pertolongan/Penyelamatan tanpa operasi pencarian.
c.Operasi Pencarian yang dilanjutkan Operasi Pertolongan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar